Hukum Boyle
Robert
Boyle menyatakan tentang sifat gas bahwa massa gas (jumlah
mol)dan temperatur suatu gas dijaga konstan, sementara volume gas diubah
ternyata tekanan yang dikeluarkan gas juga berubah sedemikian hingga perkalian
antara tekanan (P) dan volume (V) , selalu mendekati konstan. Dengan demikian
suatu kondisi bahwa gas tersebut adalah gas
sempurna (ideal).
Kemudian
hukum ini dikenal dengan Hukum Boyle
dengan
persamaan
:
RUMUS:
P1V1 = selalu
konstan
Atau,
jika P1 dan V1 adalah tekanan awal dan volume awal,sedangkan
P2 dan V2 adalah tekanan dan volume akhir, maka :
RUMUS:
P1.V1 = P2.V2=
konstan.
Syarat
berlakunya hukum Boyle adalah bila
gas berada dalam keadaan ideal (gas sempurna), yaitu gas yang terdiri dari satu
atau lebih atom-atom dan dianggap identik satu sama lain. Setiap molekul
tersebut tersebut bergerak swcara acak, bebas dan merata serta memenuhi
persamaan gerak Newton. Yang dimaksud gas sempurna (ideal) dapat didefinisikan
bahwa gas
yang
perbangdingannya PV/nT nya dapat idefinisikan sama dengan R pada setiap besar
tekanan. Dengan kata lain, gas sempurna pada tiap besar tekanan bertabiat sama
seperti gas sejati pada tekanan rendah.
Persaman Gas Ideal:
P.V
= n.R.T
Keterangan
:
P :
tekanan gas
V :
volume gas
n :
jumlah mol gas
T :
temperatur mutlak ( Kelvin)
R :
konstanta gas universal
(0,082liter.atm.mol-1.K-1)
Source : http://garda-pengetahuan.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar