Pages

Ads 468x60px

Rabu, 29 April 2015

HUKUM CHARLES

Hukum Charles juga dikenal sebagai hukum volume, menjelaskan bagaimana gas cenderung mengembang saat dipanaskan, yang pertama kali diterbitkan oleh filsuf alam Joseph Louis Lussac pada tahun 1802, tetapi hal tersebut tidak dipublikasikan oleh Jacques Charles.
 
Sekitar 1787 Charles melakukan percobaan dengan mengisi 5 balon untuk volume yang sama dengan gas yang berbeda. Dia kemudian menaikkan suhu balon sampai 80 ° C, semua volume balon meningkat dengan jumlah yang sama. Penelitian ini direferensikan oleh Gay-Lussac pada tahun 1802 ketika ia menerbitkan sebuah makalah tentang hubungan yang tepat antara volume dan temperatur gas. Hukum Charles menyatakan bahwa di bawah tekanan konstan, sebuah gas dengan volume ideal sebanding dengan suhu mutlak. Volume gas pada tekanan konstan meningkat secara linear dengan suhu gas mutlak. Rumus yang ia ciptakan adalah V 1 / T 1 = V 2 / T 2.
 
Seratus tahun setelah Obet Boyle menemukan hubungan antara volume dan tekanan, seorang ilmuwan berkebangsaan Perancis yang bernama Jacques Charles (1746-1823) menyelidiki hubungan antara suhu dan volume gas. Berdasarkan hasil percobaannya, om Cale menemukan bahwa apabila tekanan gas dijaga agar selalu konstan, maka ketika suhu mutlak gas bertambah, volume gas pun ikt2an bertambah, sebaliknya ketika suhu mutlak gas berkurang, volume gas juga ikut2an berkurang. Hubungan ini dikenal dengan julukan hukum Charles.
Hukum Charles dapat dinyatakan sebagai jika wadah ditempati oleh sampel gas pada tekanan konstan maka volume berbanding lurus dengan suhu.
V / T = konstan
  • V adalah volume
  • T adalah temperatur (diukur dalam Kelvin)
Hukum Charles dapat disusun kembali menjadi dua persamaan berguna lainnya.
V1 / T1 = V2 / T2
  • V1 adalah volume awal
  • T1 adalah suhu awal
  • V2 adalah volume akhir
  • T2 adalah suhu akhir
V2 = V1 (T2 / T1)
  • V2 adalah volume akhir
  • T2 adalah suhu akhir
  • V1 adalah volume awal
  • T1 adalah suhu awal 
    SOURCE : Tugas Praktikum Fisika HK.Charles SMA Terpadu Ar-Risalah

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates